Selasa, 09 September 2014

Penumpang Kalahkan Lion Air Jadi Pengingat Layanan Khusus Difabel

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono mengingatkan jika maskapai penerbangan harus memiliki layanan khusus bagi para penyandang cacat alias difabel.

Ini menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) yang mengabulkan gugatan penumpang pesawat bernama Ridwan Sumantri yang merasa tidak mendapatkan perlakuan khusus dari maskapai dan pengelola bandara. Ridwan diketahui menggugat Lion Air, PT Angkasa pura II dan Kementerian Perhubungan ke dan dikabulkan.
Hasilnya pemerintah dan maskapai Lion Air menerima denda sebanyak Rp 50 juta. Mereka dianggap melakukan tindakan diskriminatif kepada penumpang yang memiliki keterbatasan kursi roda.

Bambang pun mengatakan pemerintah akan mengikuti prosesi hukum. "Kita patuhi proses hukum," kata dia usai meresmikan Center for Suistanable Infrastructure Development (CSID) di Universitas Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Dia mengakui sudah seharusnya maskapai penerbangan memiliki fasilitas untuk penumpang yang memiliki keterbatasan. Saat ini ada dua maskapai yang sudah memilikinya yakni Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

"Sebetulnya di lapangan contohnya ada Garuda Indonesia bahkan Sriwijaya Air kita berikan layanan difabel," ujar Bambang.

Selain itu, pada dasarnya semua maskapai penerbangan dikatakan harus mulai memberikan pelayanan yang layak bagi siapapun penumpang mereka. (Amd/Nrm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar