Rabu, 20 Agustus 2014

Megawati dan Keluarga Gugat Warga Bogor Rp 10,2 Miliar Terkait Kasus Tanah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri beserta keluarga dan saudara-saudara kandungnya menggugat warga Bogor agar segera mengembalikan tanah dan meminta ganti rugi Rp 10,2 miliar.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Cibinong, para penggugat yang terdiri dari Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputri mengajukan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 147/PDT.G/2014/PN.Cbi.
Adapun para tergugat adalah empat warga yang dianggap sudah mengambil tanah milik keluarga Soekarno. Mereka adalah Djaih warga Megamendung, Yusman Effendi warga Tebet, Sutikno warga Cisarua dan Miranti Tresnaning Timur warga Cisarua.
Permohonan Megawati dan keluarganya adalah meminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1/Desa Tjilember tanggal 31 Oktober 1961 yang tercatat atas nama Haji Dr Ir Soekarno, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 118/1961 tanggal 31 Oktober 1961, seluas 13.080 M2, terletak di Desa Tjilember (sekarang Desa Cilember), Kecamatan Tjisarua (Cisarua), Kabupaten Bogor adalah sah menurut hukum sesuai dengan ketentuan Uandang-undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Megawati dan keluarga juga memohon agar menyatakan penguasaan tanah para Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah penguasaan dengan tidak beritikat baik dan melawan hukum. Menyatakan juga Akta Jual Beli No. 1.117/109/Cisarua tanggal 9 Juni 1998 (Bukti P-4) Juncto Surat Keterangan Kepala Desa Cilember Nomor 593.2/03/Clb/V/1998 tanggal 6 Mei 1998 (Bukti P-3) adalah Akta Authentik yang berisi keterangan palsu, karenanya batal demi hukum.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah yang menjadi objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama-sama membayar kerugian kepada Para Penggugat yaitu ;
- Kerugian Material Rp. 280.000.000,-
- Kerugian in Material Rp. 10.000.000.000,-

Jumlah keseluruhan Rp. 10.280.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama-sama membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara aquo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar