Sabtu, 26 April 2014

Ahok Sewot, Ini Jawaban Kepala Dinas Pajak

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan retribusi pajak reklame pada tubuh bus hibah yang senilai Rp 347 juta per tahun merupakan angka perkiraan. Dia mengaku belum melihat bus secara langsung.


"Setelah dihitung ulang dan melihat busnya langsung, setelah staf saya mengukur ke lapangan, ternyata ukurannya tidak seperti diperkirakan," kata Iwan di Balai Kota, Jumat 25 April 2014.
Setelah dihitung ulang ternyata retribusi yang nantinya harus dibayarkan perusahaan si pemasang iklan yang tidak lain pemberi bus adalahsekitar Rp 159 juta. Pemerintah DKI Jakarta rencananya akan menjalani serah terima 30 unit bus sumbangan dari tiga perusahaaan.

Menurut Iwan, angka terbaru sudah termasuk pemasangan iklan yang secara penuh di badan bus  atau full body, serta bagian dalam bus seperti kursi. Dia menyebutkan hitungan iklan di bus berdasarkan luas iklannya, bukan berdasarkan ukuran bus.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap bahwa tarif baru reklame pada bus seharusnya tidak sampai angka Rp 300-an juta. Nilainya justru mulai Rp 71 juta. Ahok pun kesal. Dia malah berpendapat sebaiknya si perusahaan tak perlu lagi dikenakan pajak reklame karena nilai bus yang dihibahkan sudah sangat besar yakni Rp 1,5 triliun per unit.

Terkait bus hibah tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiriyatmoko mengatakan bahwa proses hibah 30 unit bus itu belum selesai. Pihaknya masih menunggu para pemberi hibah memasang iklan di badan bus. "Setelah dipasang terus dihitung bidangnya, baru ditetapkan retribusinya," kata dia.

NINIS CHAIRUNNISA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar