Rabu, 26 Februari 2014

Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman

TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang menarik dalam persidangan kasus sogok yang melibatkan Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa petang, 25 Februari 2014. Salah satunya adalah adegan Sutan Bhatoegana yang berkukuh membantah menerima duit tunjangan hari raya (THR) dari Rudi Rubiandini, yang kala itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (baca: Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi).

BlackBerry Z3 'Jakarta' Resmi Dirilis, Tersedia April 2014 dengan Harga Dibawah $200

TeknoUp.com- BlackBerry akhirnya resmi mengenalkan smartphone terbaru yang dikhususkan untuk Indonesia. Smartphone ini sebelumnya dikenal dengan nama kode BlackBerry 'Jakarta'. Kini, smartphone tersebut resmi menyandang nama sebagai BlackBerry Z3. Perangkat ini sekaligus sebagai ponsel pertama BlackBerry yang dibuat di pabrik Foxconn.

Ada Gambar Misterius, Warga Padati Rumah Haeriyah

Pemilik rumah Haeriyah (kanan) melihat bercak genangan banjir di
sejumlah dinding rumahnya layaknya lukisan abstrak di Cililitan, Kramat Jati,
Jakarta, (25/2). Lukisan diseluruh tembok ini merupakan fenomena alam
yang terjadi saat musibah banjir. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Jakarta: Rumah milik Haeriyah, warga RT 03 RW 07, Cililitan Kecil, Jakarta Timur, mendadak ramai dikunjungi warga yang hendak melihat gambar-gambar di dinding rumahnya. Gambar-gambar itu muncul usai rumah Haeriyah terendam banjir setinggi 150 sentimeter, pada Sabtu, 22 Februari 2014 lalu. 

Adik tiri Atut resmi tersangka kasus korupsi proyek sodetan

MERDEKA.COM. Adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Lilis Karyawati Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten.

Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompoel berharap koleganya, Sutan Bhatoegana, berbicara terus terang saat bersaksi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Ruhut, ada ancaman hukuman bagi Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu maksimal 12 tahun penjara jika berbohong saat bersaksi di pengadilan. "Hati-hati dengan kesaksian palsu.karena ada ancaman hukuman," kata Ruhut saat dihubungi, Selasa, 25 Februari 2014. "Bohong, bisa 12 tahun penjara."