MERDEKA.COM. Adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Lilis Karyawati Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten.
Lilis yang merupakan direktur CV TMJ ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha kontraktor, Memed dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBN 2011.
Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada, Senin (24/2) membenarkan telah menetapkan kedua tersangka dalam penyidikan jilid II kasus tersebut. "Iya, Lilis sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Memed juga. Kamis atau Jumat minggu lalu SPDP-nya dikirim ke kejaksaan," katanya.
Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392 tersebut. "Proyek itu dimenangkan oleh PT Delima (PT DAU milik Yayan Suryana). Tapi ternyata pelaksananya perusahaan milik Lilis, namun kemudian di lapangan dikerjakan oleh Memed," jelasnya.
Lilis yang merupakan direktur CV TMJ ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha kontraktor, Memed dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBN 2011.
Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada, Senin (24/2) membenarkan telah menetapkan kedua tersangka dalam penyidikan jilid II kasus tersebut. "Iya, Lilis sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Memed juga. Kamis atau Jumat minggu lalu SPDP-nya dikirim ke kejaksaan," katanya.
Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392 tersebut. "Proyek itu dimenangkan oleh PT Delima (PT DAU milik Yayan Suryana). Tapi ternyata pelaksananya perusahaan milik Lilis, namun kemudian di lapangan dikerjakan oleh Memed," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar